1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi KEMENTAN-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai KEMENTAN-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi KEMENTAN-CSIRT.
1.1. Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 2.0 yang diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2025.
1.2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.
1.3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
Versi terbaru dari dokumen ini tersedia pada :
Website KEMENTAN-CSIRT https://csirt.pertanian.go.id (Dokumen Versi Bahasa Indonesia)
1.4. Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik Pengembangan Sistem Informasi – Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.
1.5 Identifikasi Dokumen
dokumen (versi bahasa Indonesia) memiliki atribut yang sama, yaitu : Judul : RFC 2350 KEMENTAN-CSIRT;
Versi : 2.0;
Tanggal Publikasi : 17 Januari 2025;
Kedaluwarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.
2. Informasi Data/Kontak
2.1. Nama Tim
Kementerian Pertanian - Computer Security Incident Response Team Disingkat : KEMENTAN-CSIRT.
2.2. Alamat
PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Jl. Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Jakarta Selatan 12550
2.3. Zona Waktu
Jakarta (GMT+07:00)
2.4. Nomor Telepon
Telepon (021) 788 419 31, ext. 5419
2.5. Nomor Fax
(021) 788 419 31
2.6. Telekomunikasi Lain
Tidak Ada
2.7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt[at]pertanian[dot]go[dot]id
2.8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
-----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
Version: OpenPGP.js v2.6.2
Comment: https://openpgpjs.org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=kID6
-----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
Kunci PGP Ini tersedia di Website KEMENTAN-CSIRT. https://csirt.pertanian.go.id/informasi/rfc-2350
2.9. Anggota Tim
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai Ketua KEMENTAN-CSIRT
- Kepala Bagian Umum Pusdatin sebagai Sekretaris KEMENTAN-CSIRT
- Koordinator Kelompok Pengembangan Sistem Informasi Pusdatin sebagai Koordinator Tim Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan Insiden KEMENTAN-CSIRT
- Koordinator Sub Kelompok Sistem Jaringan Komputer sebagai Koordinator Sub Tim Pencegahan KEMENTAN-CSIRT
- Koordinator Sub Kelompok Sistem Jaringan Komputer sebagai Koordinator Sub Tim Penanggulangan dan Pemulihan KEMENTAN-CSIRT
- Koordinator Sub Kelompok Sistem Jaringan Komputer sebagai Koordinator Sub Tim Helpdesk dan Sosialisasi KEMENTAN-CSIRT
- Anggota tim CSIRT sesuai SK
2.10. Informasi/Data lain
Jam operasional hotline :
Hari Senin - Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB
Hari Jumat Pukul 07.30 - 16.30 WIB
2.11. Catatan-catatan pada Kontak KEMENTAN-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi KEMENTAN-CSIRT adalah melalui e- mail pada alamat csirt[at]pertanian.go.id atau melalui nomor telepon (021) 78841931 ke Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang siaga selama Jam Kerja.
3. Mengenai KEMENTAN-CSIRT
3.1. Visi
Visi KEMENTAN-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada Kementerian Pertanian yang Handal dan Profesional.
3.2. Misi
Misi dari KEMENTAN-CSIRT, yaitu :
a. Membangun pusat informasi, pencatatan, pelaporan, dan penanggulangan insiden keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. membangun kapasitas Sumber Daya Keamanan Siber pada Kementerian Pertanian.
3.3. Konstituen
Konstituen KEMENTAN-CSIRT adalah Unit Kerja Kantor Pusat Lingkup Kementerian Pertanian.
3.4. Otoritas
KEMENTAN-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, mitigasi insiden, penanggulangan insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di Kementerian Pertanian.
KEMENTAN-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas laporan insiden siber yang diterima.
4. Kebijakan – Kebijakan
4.1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
KEMENTAN-CSIRT menangani insiden yaitu :
a. Web Defacement;
b. Distributed Denial Of Service (DDOS);
c. Malware;
d. Ransomware.
Dukungan yang diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT kepada konstituen dapat bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.
4.2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
KEMENTAN-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber.
Seluruh informasi yang diterima oleh KEMENTAN-CSIRT akan dirahasiakan.
4.3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa KEMENTAN-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.
5. Layanan
5.1. Layanan Proaktif
5.1.1 Audit/ Peniaian Keamanan
Layanan ini dilaksanakan oleh KEMENTAN-CSIRT berupa Audit/ Peniaian Keamanan kepada pemilik sistem informasi terkait layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT.
5.1.2 Analisis Risiko (Risk Analysis)
Layanan ini dilaksanakan oleh KEMENTAN-CSIRT berupa Analisis Risiko (Risk Analysis) kepada pemilik sistem informasi terkait layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT.
5.1.3 Edukasi dan Pelatihan
Layanan ini dilaksanakan oleh KEMENTAN-CSIRT berupa Edukasi dan Pelatihan kepada pemilik sistem informasi terkait layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT.
5.2. Layanan Reaktif
Layanan reaktif dari KEMENTAN-CSIRT merupakan layanan utama dan bersifat prioritas yaitu :
5.2.1 Layanan pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber
Layanan ini dilaksanakan oleh KEMENTAN-CSIRT Insiden berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem informasi terkait layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT.
5.2.2 Layanan penanggulangan dan pemulihan Insiden
Layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
5.2.3 Layanan penanganan kerawanan
Layanan ini diberikan oleh KEMENTAN-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
5.2.3.1 Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
5.2.3.2 Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.
6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt[at]pertanian.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
7. Disclaimer
Terkait penanganan jenis malware tergantung dari ketersediaan tools yang dimiliki